Hariansuaraintegritas.com, Kotabumi–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Utara menyegel tiga rumah makan dikarenakan diduga mengemplang pajak selama beberapa tahun, Selasa (12/8/2025).
“Benar, ada tiga tempat usaha yang kami segel hari ini,” ujar Kepala Bapenda Lampung Utara, Desyadi, Selasa (12/8/2025).
Apa yang mereka lakukan ini merupakan langkah yang seharusnya dilakukan. Tujuannya, agar para pelaku usaha dapat menunaikan kewajiban pajak mereka. Pajak ini merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.
Di samping itu, upaya ini terpaksa dilakukan karena ketiganya masih membandel meskipun telah berulang kali diingatkan untuk membayar pajak. Mirisnya lagi, kondisi ini telah berlangsung sejak dua atau tiga tahun belakangan.
Ia mengatakan, ketiga rumah makan itu adalah rumah makan Slamet Wae, Bakso Badar & Co, dan Cafe Oppa Santuy. Meskipun telah disegel, namun ketiga tempat itu masih diperkenankan beroperasi. Dengan catatan, selama tiga pekan ke depan, mereka segera melunasi tunggakan pajaknya.
Jika masih saja membandel, mereka akan mengambil langkah tegas berupa penutupan secara permanen. Langkah ini bukanlah sebagai tindakan antipati terhadap dunia usaha melainkan bertujuan untuk memberikan rasa keadilan kepada para pelaku usaha lainnya yang taat pajak.
“Ini bukan soal berapa total tunggakan, tapi ini untuk memberikan rasa keadilan bagi mereka yang taat pajak,” ucap dia
Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan dan Pembukuan di Bapenda, Adi Awang mengatakan, tindakan penyegelan ini menggandeng pihak kejaksaan. Adapun dasar hukum dari aksi ini adalah Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 14 Tahun 2024.
“Bisa jadi ditutup permanen jika masih tidak mau melunasi tunggakan pajaknya,” katanya.
Iwansyah Mega