Terbentur Kebijakan Pusat, Pemilihan Antarwaktu Kepala Desa di Lampung Utara Tertunda

Hariansuaraintegritas.com
Kantor Bupati Lampung Utara

Hariansuaraintegritas, Kotabumi–Lantaran kebijakan penundaan pemilihan kepala desa belum dicabut, Pemilihan Antarwaktu kepala desa di tiga desa di Lampung Utara belum dapat terlaksana. Padahal, ketiga desa itu telah lama tidak memiliki kepala desa definitif.

“Ada surat edaran dari pusat yang meminta untuk menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa,” ujar Kepala Bidan Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Lampung Utara, Alwi Fikri, Senin (11/8/2025).

Kebijakan penundaan itu diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Surat edaran itu bernomor 100.3.5.5/2625/SJ. Surat itu diterbitkan pada tanggal 5 Juni 2024. Meskipun tak secara jelas menyebutkan apakah PAW termasuk yang ditunda, namun hasil koordinasi dengan Pemerintah Pusat, PAW memang termasuk di antaranya.

“Itulah mengapa PAW di Lampung Utara belum dapat dilaksanakan.

Lebih jauh ia mengatakan, kewenangan untuk menyampaikan pelaksanaan Pemilihan Antarwaktu (PAW) kepala desa ada di tangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). PAW ini dilaksanakan untuk mengisi jabatan kepala desa yang kosong.

“Usulan PAW itu berasal dari BPD,” ucapnya.

Di Lampung Utara sendiri, setidaknya terdapat tiga desa yang jabatan kepala desanya dipegang oleh penjabat kepala desa. Ketiga desa itu, yakni Desa Kinciran (Abung Tengah), Desa Negarakemakmuran (Hulusungkai), Desa Kotanegara (Sungkai Utara).

Masa jabatan ketiga kepala desa itu masih cukup lama. Ada yang berakhir pada tahun 2029, dan ada juga yang berakhir pada tahun 2031. Adapun alasan kekosongan jabatan pada ketiga desa itu dikarenakan kepala desa lama meninggal dunia, dan tersangkut persoalan hukum.

“Akhir masa jabatannya berbeda satu sama lain,” kata dia.

Iwansyah Mega

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *