Hariansuaraintegritas.com, Kotabumi–Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lampung Utara menyatakan, gudang penyimpanan kasur atau spring bed di Jalan Kapten Piere Tendean, Gapura. Hasilnya, gudang tersebut memang belum berizin. Kepastian
“Hasil kunjungan kami kemarin ke gudang itu ternyata memang belum ada izinnya,” ucap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lampung Utara, Hendri, Jumat (1/8/2025).
Menyikapi temuan ini, pihaknya segera menyarankan kepada pemilik gudang untuk segera melengkapi perizinannya. Selain memang diwajibkan oleh peraturan yang ada, kelengkapan izin ini bertujuan untuk mencegah terjadinya persoalan di kemudian hari.
“Beliau janji akan datang hari ini untuk ngurus itu, tapi sampai sekarang belum datang ke kantor,” ujarnya.
Sebelumnya, meskipun telah sekitar satu atau dua tahun beroperasi, namun gudang penyimpanan kasur atau spring bed di Jalan Kapten Piere Tendean, Gapura, Lampung Utara diduga belum berizin.
Kewajiban mengenai perizinan untuk pergudangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan dengan nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Dalam kedua aturan itu, izin itu bernama Tanda Daftar Gudang (TDG).
Pantauan di lokasi, Rabu (30/7/2025) sekilas memang lokasi tersebut tidak terlihat sebagai gudang. Namun, saat dikunjungi, terlihat banyak spring bed yang diletakan dalam gudang tersebut.
“Kurang lebih sudah dua tahun ini gudang itu beroperasi,” kata salah seorang warga sekitar yang menolak disebutkan namanya.
Ia mengatakan, tidak begitu mengetahui apakah gudang tersebut telah mengantongi izin atau tidak. Meski begitu, selama ini ia tidak pernah diminta atau menandatangani persetujuan mengenai gudang itu.
Sementara itu, salah seorang kerabat pemilik gudang yang ditemui di lokasi mengatakan, tidak dapat memastikan apakah gudang mereka telah berizin atau tidaknya. Yang tahu hanya kerabatnya saja.
Rahmat F












