Dua Tahun Beroperasi, Gudang di Lampung Utara Ini Diduga belum Kantongi Izin

Hariansuaraintegritas.com, Kotabumi–Meskipun telah dua tahun beroperasi, namun gudang penyimpanan kasur atau spring bed di Jalan Kapten Piere Tendean, Gapura, Lampung Utara diduga belum berizin.

Kewajiban mengenai perizinan untuk pergudangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan dengan nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Dalam kedua aturan itu, izin itu bernama Tanda Daftar Gudang (TDG).

Pantauan di lokasi, Rabu (30/7/2025) sekilas memang lokasi tersebut tidak terlihat sebagai gudang. Namun, saat dikunjungi, terlihat banyak spring bed yang diletakan dalam gudang tersebut.

“Kurang lebih sudah dua tahun ini gudang itu beroperasi,” kata salah seorang warga sekitar yang menolak disebutkan namanya.

Ia mengatakan, tidak begitu mengetahui apakah gudang tersebut telah mengantongi izin atau tidak. Meski begitu, selama ini ia tidak pernah diminta atau menandatangani persetujuan mengenai gudang itu.

Hal sama juga disampaikan oleh warga sekitar lainnya yang juga menolak identitasnya disebutkan membenarkan, gudang tersebut mulai beroperasi sekitar satu atau dua tahun belakangan ini. Namun, ia tidak dapat memastikan apakah gudang itu telah berizin atau tidak.

“Tapi, tidak tahu kalau dengan warga yang lain ya. Bisa jadi sudah,” ucap dia.

Sementara itu, salah seorang kerabat pemilik gudang yang ditemui di lokasi mengatakan, tidak dapat memastikan apakah gudang mereka telah berizin atau tidaknya. Yang tahu hanya kerabatnya saja.

“Kurang tahu juga kalau soal itu,” katanya.

Rahmat F

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *