Hariansuaraintegritas.com, Kotabumi–Usai diperiksa selama 8 jam, Kejaksaan Negeri Lampung Utara menetapkan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah H.M.Ryacudu (Aida Fitriah Subandhi) dan pelaksana pekerjaan proyek (Irwanda Dirusi) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rumah sakit, Selasa malam (29/7/2025).
Keduanya dianggap telah merugikan negara ratusan juta dalam tiga proyek rehabilitasi gedung rumah sakit dengan total Rp2.398.538.000. Total kerugian negara dalam ketiga proyek tersebut mencapai Rp211 juta.
Adapun rinciannya adalah Rp30.260.015 dari proyek ruang ICU, Rp82.415.184 dari proyek ruang Kebidanan. Kemudian, Rp98.413.078 dari proyek ruang penyakit dalam.
Dalam proyek-proyek tersebut, Aida menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Sementara ID berperan sebagai pelaksana lapangan atau subkontraktor.
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lampung Utara, Muhammad Azhari Tanjung, perkiraan kerugian negara itu didapat dari ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan kontrak. Yang lebih fatalnya lagi, didapati fakta bahwa pekerjaan itu dilaksanakan bukan oleh pemenang tender, melainkan oleh subkontraktor.
“Ini jelas melanggar aturan pengadaan,” kata dia.
M.Azhar Tanjung menuturkan, kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus ini masih terbuka lebar. Itu dikarenakan pihaknya masih terus melakukan penyidikan. Namun, sebelum menuju ke arah sana, pihaknya harus terlebih dulu menemukan alat bukti baru.
“Kepada mereka yang memiliki keterkaitan atau mengetahui proyek ini, mohon kerja samanya agar kasus ini bisa tuntas,” ucapnya.
Rahmat F