Kepala Disdagperin Lanpung Utara Bantah Belasan Rolling Door Kios Pasar Pagi yang Hilang Bukan Milik Pemerintah

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Lampung Utara, Hendri meninjau kondisi kios Pasar Pagi usai aksi pencurian belasan rolling door kios

Hariansuaraintegritas.com, Kotabumi–Usai resmi dilaporkan ke pihak kepolisian, beredar kabar bahwa keempat belas pintu geser (rolling door) yang hilang bukanlah dicuri, melainkan diambil pemilik kios. Klaim ini langsung dipatahkan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Lampung Utara.

Menurut Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Lampung Utara, Hendri, Sabtu (26/7/2025), klaim itu sangat tidak berdasar. Hal itu dikarenakan bahwa Pasar Pagi merupakan aset milik pemkab.

“Jadi, enggak benar kalau itu disebut milik para pedagang,” ucapnya.

Ia mengatakan, masa hak sewa pakai para pedagang Pasar Pagi dimulai sejak 1 Juli 2004 dan berakhir pada tanggal 1 Juli 2024. Dengan demikian, terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024, masa sewa pakai para pedagang di sana telah kama berakhir.

“Para pemegang hak wajib mengembalikan haknya kepada pemkab tanpa syarat,” ujar dia.

Pada Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, setidaknya 14 atau 15 rolling door (pintu geser) di kios-kios Pasar Pagi Kotabumi,

Hendri menuturkan, total rolling door yang digasak oleh kawanan pencurian mencapai sekitar 14 atau 15 unit. Kios-kios di Pasar Pagi itu memang lama tidak terpakai. Namun, bukan berarti bisa diambil seenaknya saja.

Iwansyah Mega

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *