OTT Lahat, Dua Kepala Desa Jadi Tersangka

Hariansuaraintegritas.com, Lahat–Buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dua kepala desa di Lahat, Sumatera Selatan sebagai tersangka.

Keduanya adalah Ketua Apdesi Pagargunung sekaligus Kepala Desa Padangpagun, N, dan Bendahara Apdesi Pagargunung yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Muaradua, JS. OTT itu terjadi pada Kamis (24/7/2025).

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Adhryansah mengatakan, keduanya terbukti melakukan pemerasan terhadap kepala desa dengan meminta sejumlah uang untuk kegiatan sosial dan silahturahmi dengan pemerintah.

“Setiap kepala desa wajib memberikan uang Rp 7 juta per tahun,” ujar dia dalam siaran persnya, Jumat (.25/7/2025)

Adapun total uang sebagai barang bukti mencapai Rp 65 juta. Uang itu merupakan setoran dari masing-masing kepala desa di periode pertama. Dalam tahap awal ini, nilai yang disetorkan para kepala desa kepada JS sebesar Rp3,5 juta.

“Tindakan serupa telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya,” katanya.

Mengenai adanya dugaan dana yang mengalir kepada aparat penegak hukum, ia mengatakan, dugaan ini masih terus didalami mereka. Meskipun tergolong kecil, namun perbuatan keduanya tidak bisa dibenarkan karena menggunakan dana desa tidak sesuai peruntukannya.

“Perbuatan mereka membuat dana desa tidak bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarkat desa,” ujar dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *