Hariansuaraintegritas.com, Kotabumi–Diduga kedapatan menyimpan ratusan paket sabu, K (38) warga Desa Banjarketapang, Sungkai Selatan, Lampung Utara diamankan oleh Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Lampung Utara, Kamis (17/7/2025).
“Total ada 101 paket sabu siap edar yang didapati dari tangan tersangka,” kata Kasat Narkoba, AKP. Ahmad Mardiansyah, Jumat (18/7/2025).
Selain sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya di antaranya 15 bundel plastik klip, 1 buah sendok plastik, 2 buah timbang digital, dan 1 unit ponsel. Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolres.
“Penangkapan ini berawal laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba,” ucap dia.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, pidana penjara paling singkat lima tahun.
“Kami imbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba karena hanya akan merusak masa depan,” jelasnya.