Hariansuaraintegritas.com, Sungkai Barat–Sejumlah kepala desa di Kecamatan Sungkai Barat menandatangani kesepakatan teknis penetapan dan penegasan batas desa. Desa-desa tersebut berbatasan langsung dengan desa di kecamatan lain.
“Ada empat desa yang melakukan penandatanganan kesepakatan tersebut pada Selasa kemarin,” ucap Camat Sungkai Barat, Hefni melalui sekretaris camat, Hamami F. Mega, Rabu (16/7/2025).
Keempat desa itu, yakni Gunungmaknibai, Desa Negerisakti, Desa Tanjungjaya, Desa Negeribatinjaya. Kebanyakan dari desa tersebut berbatasan dengan satu desa. Meski begitu, terdapat satu desanya yang berbatasan dengan desa di kecamatan tetangga.
“Desa Negerisakti berbatasan dengan Desa Cahayamakmur, dan Desa Negaraagung, Kecamatan Sungkaijaya,” katanya.
Ia menuturkan, proses penetapanbbatas desa ini dilakukan oleh Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara. Prosesnya menghabiskan waktu yang tidak sebentar.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras semua pihak, kesepakatan batas desa dapat tercapai,” ujar dia.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Imam Sampurna mengatakan, dengan kesepakatan di Sungkai Barat maka jumlah kecamatan yang telah merampungkan batas desanya bertambah menjadi sembilan. Kesembilan kecamatan ini adalah Kecamatan Kotabumi, Kotabumi Selatan, Sungkai Utara, Sungkaijaya, Muarasungkai, Bungamayang, Hulusungkai, Sungkai Tengah, dan Sungkai Barat.
“Meski begitu, masih ada beberapa desa di sembilan kecamatan itu yang belum rampung mengenai batas desanya,” jelasnya.
Kesepakatan tentang batas desa ini sangat penting karena memiliki sejumlah manfaat. Selain untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah desa, tapi juga berfungsi sebagai dasar hukum administrasi dan untuk menghindari potensi terjadinya konflik. Kesepakatan ini merupakan proses awal, dan masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui.
“Ending-nya adalah penetapan peraturan kepala daerah untuk desa tersebut,” kata dia.
Iwansyah Mega












