Hariansuaraintegritas.com, Kotabumi–Lantaran diduga merugikan negara Rp434-an juta, mantan Kepala Desa Sekipi, Abungtinggi, Lampung Utara, Jonsen akhirnya menjadi penghuni baru Rumah Tahanan Kelas IIA Kotabumi sejak Selasa sore (15/7/2025).
Penahanan atas tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan resmi menyandang status tersangka pada sore ini. Adapun kasus yang menyeretnya ke dalam jeruji besi adalah pembangunan lapangan sepakbola. Anggaran pembangunan bersumber dari Dana Desa tahun 2018.
“Penetapan tersangka berdasarkan fakta-fakta yang didapat penyidik,” kata Kasi Tindak Pidana Khusus Kejark Lampung Utara M. Azhari Tanjung didampingi oleh Kasi Intelijen, Ready Mart Handry Royani di kantornya.
M.Azhari mengatakan, fakta yang dimaksudnya adalah adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp434.962.250 dalam pekerjaan pembangunan lapangan sepakbola. Total anggaran dari pembangunan itu sebesar Rp570.600.000.
“Hasil audit inspektorat terdapat kerugian negara sebesar Rp434.962.250,” ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Jonsen disangkakan melanggar Primer pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka akan menjalani penahanan selama dua puluh hari ke depan.
Penanganan kasus ini sendiri berawal dari pelimpahan yang dilakukan oleh pihak inspektorat pada Agustus 2024. Langkah ini terpaksa diambil dikarenakan oknum yang dianggap bertanggung jawab dalam persoalan ini tak mampu mengembalikan uang dalam pembangunan lapangan sepakbola tersebut.
Proses pemeriksaan persoalan itu dilakukan sejak Maret hingga April 2024. Proses pelimpahan dilakukan setelah pihak inspektorat melengkapi seluruh berkas yang diperlukan. Mulai dari petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, maupun aturan yang diperlukan.
Rahmat F & Iwansyah Mega












