Hariansuaraintegritas.com, Nunukan–Polres Nunukam, Kalimantan masih terus mendalami laporan dugaan emas palsu senilai Rp1,2 miliar di Pegadaian Jalan Pattimura. Kasus ini mencuat imbas dari perselisihan antara pihak pegadaian dengan keluarga nasabahnya.
“Laporan ini disampaikan oleh perwakilan keluarga atas nama Jufri,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nunukan, Iptu Agustian Sura Pratama dikutip dari kabarnunukan, Rabu (9/7/2025).
Menurut Agustian, Jufri merupakan suami dari Farida yang menjadi nasabah pegadaian. Sayangnya, Farida telah meninggal dunia akibat penyakitnya.
Farida menggadaikan emas miliknya itu pada tahun 2024 lalu. Lantaran milik istrinya, Jufri tidak mengetahui secara rinci jenis atau model emas yang digadaikan tersebut.
Mencuatnya kasus ini berawal dari tagihan angsuran yang disampaikan oleh pihak pegadaian. Angsuran ini biasanya dibayar oleh almarhumah semasa hidupnya. Total seluruh angsuran yang harus dibayar mencapai Rp850 juta.
Pelapor sama sekali mengetahui ihwal istrinya menggadaikan emas di sana. Namun, pihak pegadaian tetap bersikeras memintanya untuk melunasi tagihan itu.
Puncak perselisihan terjadi saat pihak pegadaian memeriksa ulang kadar dan taksiran nilai emas yang digadaikan. Hasil pemeriksaan ternyata emas itu palsu.
“Makanya kasusnya masih kami selidiki,”” ucap dia.
Kasus ini membuatnya keheranan. Selama ini, pihak pegadaian memiliki standar operasi pelayanan yang ketat. Barang berharga, khususnya emas, akan melalui sistem pengecekan dengan alat khusus dan penaksir barang untuk memastikan kadar dan nilai di pasaran.
“Polisi saja, ketika butuh mengecek keaslian emas dalam sebuah kasus yang kami tangani, kami bersurat ke Pegadaian meminta tolong untuk mengecek keaslian emas,” katanya.
Sejauh ini, pihaknya telah memanggil Kepala Cabang Pegadaian Jalan Patimura, Indrawan. Dari keterangan sementara yang diperoleh polisi, penerima barang gadai pada tahun 2024, Rendy. Saat ini yang bersangkutan telah pindah tugas ke Pegadaian wilayah Berau, Kalimantan Timur.
Berdasarkan pengakuan Indrawan, saat peristiwa itu terjadi, ia sedang cuti saat kejadian. Perannya digantikan oleh pemegang jabatan sementara sebagai pelaksana tugas kepala kantor cabang, sekaligus sebagai penaksir.
“Kasusnya masih terus kami dalami. Mohon bersabar ya,” jelas dia.