Hariansuaraintegritas.com, Kotabumi–Tempat Penampungan Sementara (TPS) Lampung Utara sepertinya mendapat penolakan dari para pedagang Pasar Dekon. Sebab, TPS itu dianggap tidak layak dan aman.
Pantauan di lokasi, pembangunan TPS terlihat tidak berpihak kepada para pedagang dan bahkan menjurus kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Indikasinya dikarenakan luas bangunan itu hanya berukuran 2×1,5 meter dan terbuat dari rangka baja dan triplek serta mengganggu fungsi jalan.
“Kami semua menolak jika harus direlokasi ke TPS itu,” ucap salah seorang pedagang Pasar Dekon, Sisi Sindo, Selasa (8/7/2025).
Penolakan mereka sangat berdasar. Hal itu dikarenakan TPS yang disediakan sangat jauh dari kata layak. Faktor keamanan dan kenyamanan mereka pun juga tidak ada dalam TPS itu.
“Bahkan, toilet saja masih lebih bagus dari itu,” ujar dia.
Eloknya, kata dia lagi, sebelum membangun TPS, pihak pemkab menanyakan dulu keinginan mereka. Dengan demikian, TPS yang akan disediakan benar-benar sesuai keinginan mereka. Paling tidak, TPS-TPS itu memiliki ketiga faktor penting yang disebutkannya tersebut. Sayangnya, yang terjadi sepertinya tidak demikian.
“Para pedagang di sini sudah sampaikan ke pak bupati, mohon direlokasi ke bangunan eks Ramayana saja,” katanya.
Mereka khawatir, TPS yang disediakan akan membuat omzet mereka semakin menurun. Sebab, selama ini mereka kerap kalah saing dengan para pedagang online.
“Mohon kiranya pak bupati memperhatikan keinginan kami demi keberlangsungan usaha kami semua,” jelas dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Lampung Utara, Hendri menuturkan, telah mendengar mengenai keluhan tersebut. Pihaknya sedang mencari solusi terbaik terkait keluhan tersebut.
“Apa nanti satu dua TPS jadi satu untuk satu pedagang atau bagaimana, itu yang sedang kami pikirkan,” katanya.
Sebelumnya, Pemkab Lampung Utara berencana merehab total Pasar Dekon. Rencananya, pasar itu akan disulap menjadi pasar semimodern. Pembangunan pasar semimodern ini akan dilakukan oleh PT Lingga Teknik Utama. Penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama antara keduanya dilakukan di kantor pemkab pada hari ini pada pekan awal Juni 2025.
Iwansyah Mega












