Hariansuaraintegritas.com, Kotabumi–Data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung Utara tahun anggaran 2024 di Kementerian Keuangan dan DPRD diduga berbeda satu sama lain. Perbedaan data itu terjadi pada jumlah pendapatan, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).
Di laman DJPK Kementerian Keuangan, total pendapatan Lampung Utara tertera hanya sebesar Rp1.683,67 miliar. Jumlah ini lebih kecil Rp5-an miliar dari data yang disampaikan kepada DPRD Lampung Utara belum lama ini.
Dalam sidang paripurna hasil pembahasan Panitia Kerja Badan Anggaran tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, total pendapatannya mencapai Rp1.689,52.
“Pendapatan daerah Rp1.689.523.778.415,088,” ucap juru bicara panitia kerja, William Mamora dalam sidang kala itu.
Sementara total belanja daerah terdapat selisih sekitar Rp48,4 miliar. Sebab, total belanja daerah Lampung Utara yang disampaikan kepada pihak legislatif, nilainya mencapai Rp1.658.312.131.831,050, sedangkan data yang ada di laman Kementerian Keuangan hanya sebesar Rp1.609,84 miliar.
Adapun selisih dalam besaran pembiayaan daerah, nilainya mencapai sekitar Rp26-an miliar. Data di Kementerian Keuangan, pembiayaannya mengalami minus sebesar Rp32,41 miliar, sedangkan data yang diberikan kepada DPRD hanya minus sebesar Rp5,42 miliar saja.
Perbedaan terakhir terjadi dalam total SILPA. Pemkab mengklaim mempunyai SILPA 25.759.236.039,081, sementara yang tercatat di laman tersebut nilainya hanya Rp0,00 miliar.
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lampung Utara yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara yang juga menjabat, Lekok menyarankan untuk menghubungi Kepala Bidang Akutansi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Utara, Riska Sari. Sebab, bidang akutansilah yang paling mengetahui apa yang menjadi penyebab perbedaan tersebut.
Di tempat berbeda, Kepala Bidang Akutansi BPKAD Lampung Utara, Riska Sari mengakui bahwa terdapat perbedaan data tersebut. Perbedaan itu dikarenakan pihak Kementerian Dalam Negeri belum mengunggah data terbaru yang mereka sampaikan. Padahal, data itu telah mereka sampaikan pada pekan kedua bulan Juni ini.
“Atau bisa juga dari kabupaten, tapi sistemnya lagi gangguan,” ujar dia.(Red)












