Pendirian Pabrik Tapioka Abungkunang Kembali Disoal

Bupati Hamartoni Ahadis (tengah)

Hariansuaraintegritas.com, Kotabumi–DPRD Lampung Utara meminta bupati untuk meninjau rencana pendirian pabrik di Kecamatan Abungkunang. Sebab, lokasi pendirian tersebut diduga telah melanggar aturan.

Permintaan itu disampaikan oleh juru bicara panitia kerja badan anggaran terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024, William Mamora dalam sidang paripurna, Kamis (27/6/2025).

“Tinjau ulang aktivitas pendirian pabrik tapioka di Abungkunang,” ucapnya.

Ia mengatakan, peninjauan ini diperlukan karena pendirian pabrik tersebut diduga telah melanggar Peraturan Daerah Lampung Utara tentang Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Lampung Utara 2014-2034 dan Undang-Undang tentang lingkungan hidup.

Pernyataan William kembali diperkuat oleh Wakil Ketua II DPRD Lampung Utara, Dedy Andrianto. Menurutnya, peninjauan ini untuk memastikan apakah Izin Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (IKPR) untuk pabrik tersebut apakah telah sesuai prosedur atau sebaliknya. Sebab, IKPR ini menjadi dasar terbitnya izin berikutnya yang diperlukan oleh pabrik itu. Penerbitan IKPR ini diduga melanggar peraturan daerah yang ada.

“Persoalkan ini soal proses terbitnya IKPR. Bukan soal izin pabrik karena izinnya sudah lengkap,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Hamartoni Ahadis menjelaskan, kabar tentang persoalan-persoalan prinsip yang selama ini terjadi telah sampai ke telinganya. Polemik ini akan menjadi pertimbangan pihaknya dalam mengambil langkah di masa mendatang.

“Memang ada persoalan prinsip yang disuarakan oleh legislatif dan warga,” tutur dia.

Rahmat F

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *