Kotabumi, HSI–Persoalan dana hibah Pilkada KPU Lampung Utara sepertinya akan segera menemui titik temu. Sebab, pihak DPRD Lampung Utara telah bertemu dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Lampung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum lama ini.
“Kami sudah bertemu dengan BPK dan BPKP pada Selasa lalu,” ucap Ketua DPRD Lampung Utara, M.Yusrizal, Kamis (12/6/2025).
Menurut politisi Partai Gerindra ini, pertemuan ini sangat penting karena membahas polemik dana hibah Pilkada yang dikelola oleh KPU. Pihaknya ingin memastikan apakah dugaan pelanggaran dalam pengelolaan dana hibah itu memang benar adanya, atau malah sebaliknya.
Dari hasil pertemuan dengan pihak BPK, mereka mengetahui bahwa persoalan audit dana hibah merupakan kewenangan BPK pusat. BPK perwakilan tidak berwenang untuk melakukannya. Selepas dari BPK, pihaknya langsung berkunjung ke kantor BPKP. BPKP adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP dari KPU.
“Di BPKP, kami diminta membuatnya secara tertulis karena surat itu akan jadi dasar pihak BPKP untuk mengeluarkan pendapat mengenai persoalan dana hibah ini,” kata dia.
Ia memperkirakan, dalam waktu dekat, persoalan ini akan segera menemui titik temu. Ada atau tidaknya pelanggaran akan segera mereka ketahui setelah surat yang dminta mereka kirimkan kepada BPKP.
“Pekan ini juga kami kirimkan suratnya,” ujarnya.
Sebelumnya, polemik pengelolaan dana hibah Pilkada KPU Lampung Utara resmi dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Kotabumi pada Senin (26/5/2025). Laporan itu disampaikan oleh lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi (LP3K) Lampung Utara. Adapun isi laporannya berisikan tentang dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam penggunaan dana hibah Pilkada.
Kontroversi dana hibah KPU Lampung Utara ini bermula dari adanya belanja proyek fisik yang bersumber dari dana hibah. Padahal, pengadaan proyek fisik itu diduga melanggar ketentuan. Nilai proyek-proyeknya nyaris menyentuh angka Rp500 juta.
Proyek-proyek itu adalah pemeliharaan gedung dan bangunan senilai Rp350 juta, rehabilitasi halaman Rp150 juta. Pelaksanaan proyek-proyek itu diperkirakan dikerjakan pada bulan Januari atau Februari 2025. Belakangan, usai RDP diketahui bahwa nilai proyek pemeliharaan berikut pengadaan KPU nyaris menyentuh angka Rp1 miliar, tepatnya Rp927-an juta.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pendanaan kegiatan pemilihan adalah penyediaan dana untuk kebutuhan kegiatan pemilihan gubernur
dan wakil gubernur bagi provinsi, pemilihan bupati dan wakil bupati bagi kabupaten, serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota bagi kota, yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Iwansyah Mega












