Pelaksanaan Uji Kompetensi, Bupati Hamartoni Diminta Lebih Selektif Tempatkan Pejabat

Hariansuaraintegritas.com
Kantor Bupati Lampung Utara

Kotabumi,HSI–Akademisi Universitas Muhammadiyah Kotabumi, Lampung Utara, Suwardi menilai pelaksanaan uji kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) dapat menjadi jalan untuk menyeleksi pejabat. Pejabat-pejabat bermasalah dan malas tak boleh lagi diberi tempat.

“Langkah tegas ini penting agar visi dan misi bupati dapat segera tercapai,” ucap Suwardi, Senin (2/5/2025).

Pejabat-pejabat malas atau bermasalah hanya akan menjadi batu sandungan bagi bupati di masa mendatang. Visi dan misi berpotensi sulit tercapai jika masih mempertahankan orang-orang yang bekerja dengan setengah hati.

Jika visi dan misi tidak tercapai, kekhawatirannya rakyat akan kecewa. Padahal, pelaksana program atau kegiatan itu ada di tangan para pejabat. Bukan ada di tangan bupati. Sebelum itu terjadi, bupati hendaknya memanfaatkan dengan baik pelaksanaan uji kompetensi tersebut.

“Semoga kepemimpinan Hamartoni-Romli dapat membuat daerah ini lebih baik,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemkab Lampung Utara kembali melakukan uji kompetensi bagi para PPTP/eselon II pada Juni 2025. Pelaksanaan uji kompetensi ini hanya ditujukan kepada PPTP, seperti kepala dinas, kepala badan, asisten, dan staf ahli bupati.

Pelaksanaan uji kompetensi ini telah mengantongi persetujuan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan nomor 04969/R-AK.02.03/SD/K/2025. Surat dari BKN yang berisikan persetujuan rencana pelaksanaan uji kompetensi PPTP diterbitkan pada tanggal 22 Mei 2025.

Selain itu, pelaksanaan uji kompetensi ini juga didasari oleh surat Menteri Dalam Negeri dengan nomor 100.2.2.6/2479/OTDA tertanggal 17 April 2025. Isinya kurang lebih sama dengan surat dari BKN.

Tujuan dari pelaksanaan uji kompetensi ini adalah untuk mengukur tingkat kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural. Nantinya, hasil uji kompetensi dapat dijadikan sebagai tolok ukur bupati dalam hal pembinaan karier para pejabatnya.

Adapun tahapan pertama adalah penerimaan atau penilaian persyaratan administrasi akan berlangsung selama dua hari (27-28 Mei 2025). Selanjutnya, adalah tahapan penilaian administrasi (rekam jejak) pada tanggal 3 Juni 2025.

Kemudian, tahapan penulisan makalah pada 4 Juni 2025. Setelah itu ada tahapan penilaian makalah dan wawancara akhir pada tanggal 10-12 Juni 2025. Usai tahapan tersebut, hasilnya akan disampaikan kepada bupati selaku pejabat pembina kepegawaian pada 13 Juni 2025.

Iwansyah Mega

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *