Kotabumi, HSI–Janji Pemkab Lampung Utara untuk mewajibkan para pengembang perumahan segera menyediakan sarana permakaman bagi warga perumahan sepertinya hanya omon-omon saja. Buktinya, masih banyak pengembang yang tidak menyediakan hal itu.
Sebelumnya, pada 11 September 2024, mantan Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Penataan Ruang (Disperkimciptaru) Lampung Utara, Johansyah menargetkan, seluruh pengembang telah menyediakan sarana permakaman umum bagi warga perumahan pada akhir tahun 2024. Mereka memberikan tenggat waktu hingga akhir tahun 2024 lalu.
“Masih banyak pengembang yang belum menyediakan sarana permakaman bagi konsumennya,” ucap Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Penataan Ruang (Disperkimciptaru) Lampung Utara, Aprizal, Selasa (20/5/2025).
Adapun mengenai tenggat waktu hingga akhir tahun 2024 kepada para pengembang yang pernah disampaikan oleh pejabat yang digantikan posisinya olehnya, Aprizal membenarkan, adanya janji tersebut. Meski begitu, pihaknya telah berupaya maksimal untuk mengupayakan hal tersebut.
“Bnyak pengembang yang susah untuk ditemui,” kelit dia.
Pihaknya akan terus berupaya mendorong agar para pengembang memenuhi kewajiban mengenai hal itu. Bahkan, pihaknya juga akan menyasar kepada pelbagai fasilitas umum lainnya yang memang diwajibkan.
“Fasilitas umum selain permakaman juga banyak yang belum dilengkapi oleh mereka,” jelasnya.
Iwansyah Mega












