Kotabumi, HSI–Meskipun dilarang oleh aturan, namun penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sejumlah desa di Lampung Utara diduga dilakukan oleh pihak luar pada setiap tahunnya. Praktik ini diduga telah berlangsung lama.
“Sudah jadi rahasia umum kalau soal ini,” ucap sumber terpercaya, Selasa (22/4/2025).
Ia mengatakan tak hanya dalam penyusunan APBDes, penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) juga banyak yang dikerjakan oleh pihak luar. Bahkan, Surat Pertanggungjawaban (SPj) keuangan desa pun ada juga yang seperti itu. Padahal, penyusunan APBDes merupakan tanggung jawab dari Kepala Urusan Keuangan Desa seperti yang diatur dalam Peraturan Daerah Lampung Utara Nomor 8 Tahun 2016.
“Salah satu pihak luar yang saya tahu mengerjakan itu adalah Ma, oknum PNS kecamatan,” jelasnya.
Modus yang digunakan adalah menyerahkan hasil musyawarah perencanaan pembangunan desa kepada Ma. Nantinya, Ma yang akan menggarapnya hingga selesai. Dengan demikian, pihak desa tinggal menerima barang jadi.
Menurutnya, penyusunan yang dilakukan oleh Ma itu tidak gratis. Terdapat biaya yang dikenakan untuk setiap dokumen yang dipesan. Besarannya bervariasi mulai dari Rp6 juta hingga Rp12 juta. Bahkan, disebut-sebut olehnya bisa mencapai Rp20 juta.
Ia kembali memperkirakan, biaya untuk pembuatan dokumen-dokumen itu bukan tanggungan APBDes, tetapi juga bukan dari kocek pribadi kepala desa. Pihak desa diduga menyiasatinya dengan anggaran-anggaran lain. Namun, biaya tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
“Ya, pintar-pintarnya pihak desalah menyiasatinya,” ujar dia.
Selain diduga melanggar ketentuan, menurut penilaiannya, langkah ini akan membuat pihak desa tidak bisa mandiri alias ketergantungan. Tanpa jasa tersebut, mungkin selamanya mereka tak akan mampu membuat APBDes sendiri. Bahkan, tak jarang mereka kerap gelagapan saat diminta menjelaskan SPj mereka saat ada pemeriksaan inspektorat.
“Gimana mau menjelaskan, kalau SPj-nya saja bukan mereka yang buat,” katanya.
Di tempat berbeda, sumber terpercaya lainnya juga menyampaikan hal yang sama. Penyusunan rancangan APBDes, RKPDes biasanya dilakukan oleh Ma pada awal tahun. Dengan demikian, pada bulan Februari, keuangan desa dapat segera diajukan pencairannya.
“Kalau di kecamatan saya, tarifnya mulai dari Rp6 juta hingga Rp12 juta,” ucap dia.
Di sisi lain, MA saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp sama sekali tidak merespons meskipun bercentang dua. Pun demikian saat dihubungi melalui panggilan Whatsapp. Panggilan Whatsapp-nya dalam mode memanggil.(Iwan)












