Upaya DPRD Lampung Utara Ambil Kembali Kantor Dinas Sosial Didukung Elemen Masyarakat

Ketua DPRD Lampung Utara, M.Yusrizal saat menyerap aspirasi Pospera

Kotabumi, HSI–Pospera Lampung Utara mendukung penuh upaya pihak legislatif untuk mengembalikan bekas kantor dinas sosial ke pangkuan pemkab.

“Kami mendukung rencana pihak legislatif untuk mengambil kembali kantor dinas sosial yang terlepas,” ujar Ketua Pospera Lampung Utara, Juaini Adami dalam orasinya saat berunjuk rasa di kantor DPRD Lampung Utara, Kamis (17/4/2025).

Ia mengatakan, langkah yang sedang dilakukan oleh pihak legislatif dinilai mereka sangat tepat. Dengan begitu, aset daerah yang telah lama terlepas dapat kembali ke pangkuan Pemkab Lampung Utara.

Di samping menyampaikan mengenai kantor dinas sosial, Pospera juga mendesak pihak kepolisian untuk memberantas premanisme berkedok organisasi kemasyarakatan. Kemudian, mereka juga meminta pihak kejaksaan untuk segera menuntaskan kasus-kasus yang sedang ditangani.

Di tempat sama, Ketua DPRD Lampung Utara, M.Yusrizal menuturkan, akan menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku. Terkait persoalan kantor dinas sosial, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak eksekutif.

“Pada prinsipmya, kami mengapresiasi setiap aspirasi maupun kritik yang disampaikan,” kata dia.

Sebelumnya, DPRD Lampung Utara bakal memanggil sejumlah pihak terkait persoalan ‘lepasnya’ kantor Dinas Sosial dari tangan pemkab. Tujuan dari langkah ini tak lain untuk menyelamatkan kembali aset daerah tersebut.

“Secepatnya akan kami panggil semua pihak terkait hal ini,” kata Ketua DPRD Lampung Utara, M.Yusrizal yang diamini oleh Wakil Ketua I DPRD Lampung Utara, Dedy Andrianto.

Menurut pimpinan wakil rakyat Lampung Utara ini, pemanggilan ini bertujuan untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi hingga aset tanah dan bangunan kantor dinas sosial bisa lepas dari genggaman pemkab. Padahal, aset tersebut telah bertahun-tahun menjadi milik pemkab.

“Kami ingin melihat dokumen bukti kepemilikan yang dimiliki oleh pemkab,” tuturnya.

Jika nantinya dokumen kepemilikan itu membuktikan bahwa tanah yang menjadi tempat berdirinya kantor tersebut memang kuat maka tak menutup kemungkinan pihaknya akan mendorong pemkab untuk kembali mengambil alih aset dimaksud. Dengan demikian, aset itu dapat kembali menjadi milik pemkab.

Lepasnya kantor dinas sosial sendiri terjadi pada tahun 2021. Kala itu yang menjabat sebagai bupati adalah Budi Utomo. Saat ini baik pemilik tanah maupun pemkab selaku pemilik bangunan sama-sama tidak bisa memanfaatkannya. Namun, di pintu masuk dan bangunan kantor itu terlihat tulisan dijual segera.(Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *