Polres Lampung Utara Didesak Segera Ungkap Kasus Dugaan Gratifikasi yang Menyeret Nama Ketua Komisi III

Ketua PGK Lampung Utara, Exsadi

Kotabumi, HSI–Polres Lampung Utara mendapat desakan dari Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) untuk segera mengungkap siapa pelaku dalam dugaan gratifikasi yang menyeret nama Ketua Komisi III DPRD Lampung Utara. Sebab, semua mata sedang menyoroti persoalan ini.

“Pihak polres harus segera mengungkap, dan menangkap pelakunya,” ujar Ketua PGK Lampung Utara, Exsadi, Rabu (16/4/2025).

Exsadi mengatakan, penangkapan atas pelaku menjadi kunci utama untuk mengurai persoalan yang menyeret penasihat hukum CV Hanura Jaya (Lukman Nur Hakim) dan Ketua Komisi III DPRD Lampung Utara (M.Aditya Hafidz Arafat). Keduanya merupakan pihak yang paling dirugikan akibat perbuatan dari pelaku meskipun perihal laporan keduanya berbeda.

Exsadi juga meminta kepada pihak kepolisian untuk mengembangkan persoalan ini ke arah dugaan gratifikasi kepada pejabat daerah. Sebab, hukum sebab-akibatnya ada dalam persoalan ini.

Menurutnya, peristiwa pemberian uang itu timbul karena orang yang meminta uang tersebut mengaku sebagai Ketua Komisi III DPRD Lampung Utara. Ditambah lagi, kala itu CV Hanura Jaya memang sedang dipanggil oleh pihak Komisi III terkait persoalan limbah dan perizinannya.

“Jadi, kalau tidak sedang dipanggil oleh DPRD, belum tentu yang bersangkutan mau kirim uang itu,” ucap dia.

Di lain pihak, hingga pukul 14.08 WIB, Kasatreskrim Polres Lampung Utara, Apfryyadi Pratama belum merespons pesan singkat yang dikirimkan. Dengan demikian, belum diketahui sejauh mana perkembangan penanganan kasus ini berikut siapa saja pihak yang telah dipanggil.

Sebelumnya, dugaan pemberian uang atau gratifikasi ini terungkap usai Rapat Dengar Pendapat Komisi III dengan perwakilan CV Hanura Jaya Farm bersama instansi terkait lainnya, Rabu (18/3/2025). Rapat ini sendiri bertujuan untuk membahas polemik atau keluhan seputar keberadaan peternakan ayam tersebut.

Usai rapat, penasihat hukum CV Hanura Jaya yang juga merupakan perwakilan CV tersebut, Lukman Nur Hakim menjelaskan kepada M.Aditya Hafizd Arafat (Ketua Komisi III) telah mengirim sejumlah uang kepadanya beberapa waktu lalu. Di sisi lain, M.Aditya mengaku, tidak pernah meminta maupun menerima uang dimaksud.

Besaran uang yang diberikan itu disebut-sebut mencapai Rp25 juta. Uang itu dikirimkan melalui nomor rekening yang mengaku sebagai Ketua Komisi III.

Belakangan diketahui, baik Lukman maupun M.Aditya sama-sama melaporkan persoalan ini kepada pihak kepolisian. Lukman melaporkan persoalan ini dikarenakan telah menjadi korban penipuan, sedangkan M.Aditya melaporkan persoalan ini dikarenakan namanya telah dicemari.(Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *