Batas Waktu Tinggal 2 Hari, Baru 8 Mobil Dinas Lampung Utara Lunasi Tunggakan Pajak

Bupati Hamartoni memeriksa kondisi mobil saat apel mobil dinas

Kotabumi, HSI–Peringatan untuk segera melunasi tunggakan pajak sepertinya hanya dianggap angin lalu oleh sejumlah pengguna mobil dinas. Hal ini dibuktikan dengan jumlah mobil dinas yang melunasi tunggakan pajak baru mencapai 8 dari 80 unit mobil dinas yang diharuskan.

“Baru ada tujuh atau delapan pengguna mobil dinas yang memberikan bukti pelunasan pajak sampai hari ini,” ucap Kepala Bidang Inventarisasi Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Utara, Andriwan, Rabu (16/4/2025).

Meski begitu, telah ada 37 unit mobil dinas yang sedang diproses pelunasan pajaknnya. Hal itu diketahui dari peminjaman Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang dilakukan oleh ke-37 pengguna mobil kepada pihaknya.

“Apakah sudah bayar atau belum, mereka belum sampaikan ke kami,” ujarnya.

Dengan jumlah di atas maka tinggal 35 mobil dinas dinas yang sama sekali belum mengurus pelunasan pajaknya. Sebab, ke-35 pengguna mobil itu belum mengajukan peminjaman BPKB.

“Tenggat waktu pelunasan pajak itu sampai Jumat lusa,” kata dia.

Sebelumnya, hasil apel kendaraan dinas pada akhir pekan lalu mendapati bahwa ada 80 unit mobil dinas yang menunggak pajak. Di urutan pertama, ada Dinas Kesehatan dengan 34 unit mobil. Lalu, di urutan kedua, ada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi dengan lima unit. Kemudian, ada Dinas Perhubungan dengan 5 unit mobil.

Selain mobil ambulans dan mobil yang berkaitan dengan payanan publik, mobilnya ditarik dari penggunanya untuk sementara waktu hingga mereka melunasi tunggakan pajaknya. Mereka diberi waktu sepekan untuk segera membayar pajak terhitung sejak apel kendaraan dilaksanakan.(Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *