Kembalikan Dana Hibah Pilkada Rp4,9 M, KPU Lampung Utara Tolak Disebut tak Piawai Susun Anggaran

Kanto KPU Lampung Utara

Kotabumi, HSI–Lantaran tak mampu menyerap 100 persen, KPU Lampung Utara mengembalikan sisa dana hibah Pilkada tahun 2024 kepada pemkab. Dana yang dikembalikan itu sekitar Rp4,9 miliar.

“Dari total Rp40 miliar dana hibah Pilkada Lampung Utara tahun 2024, sekitar Rp4,9 miliar dikembalikan oleh KPU Lampung Utara,” ucap Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Lampung Utara, Matsoleh, Selasa (14/4/2025).

Pengembalian dana hibah bersifat wajib jika memang anggaran itu tidak seluruhnya terserap. Ketentuan ini diatur dalam pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 tahun 2020.

“Paling lambat tiga bulan setelah penetapan bupati dan wakil bupati terpilih,” kata dia.

Menurut Matsoleh, pihak KPU mengembalikan sisa dana hibah pada tanggal 27 Maret 2025. Dana itu dikirimkan langsung ke kas daerah. Sisa dana ini akan masuk ke dalam pendapatan daerah.

Nantinya, dana itu akan dimanfaatkan oleh pemkab untuk kegiatan atau program prioritas pemerintah di masa mendatang. Perkiraannya, akan dimasukan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2025.

“Untuk audit penggunaan anggaran hibah bukan wewenang pemkab,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Lampung Utara, Anthon Ferdiansyah menampik jika tak terserapny anggaran tersebut akibat ketidakjelian dalam penyusunan anggaran kegiatan Pilkada. Menurutnya, penyusunan itu telah dilakukan secara maksimal.

“Ada kegiatan seperti PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum dan kegiatan lainnya yang tidak dilaksanakan makanya dananya bersisa,” ucap dia.(Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *