Kotabumi, HSI-Pemerintahan Desa Gunungkaton, Tanjungraja, Lampung Utara diduga mengemplang pajak Dana Desa (DD) tahun 2024. Jumlahnya diperkirakan mencapai puluhan juta.
“Sampai saat ini Desa Gunungkaton belum membayar pajak dana desa tahun 2024,” ucap Inspektur Pembantu Wilayah II Inspektorat Lampung Utara, Agus Bisri, Rabu (9/4/2025).
Ia mengatakan, persoalan ini juga telah menjadi temuan mereka. Bahkan, persoalan ini akan dimasukkan ke dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mereka pada tahun ini. Mereka akan merekomendasikan agar pihak desa segera melunasi tunggakan pajak tersebut.
“Rekomendasi dalam LHP-nya akan seperti itu,” ujar dia.
Ketika ditanya mengenai apa yang menjadi penyebab utama tidak disetorkannya pajak DD di Desa Gunungkaton, Agus Bisri memperkirakan, semua itu karena keteledoran pihak Pemerintahan Desa Gunungkaton. Sebab, seharusnya pihak desa telah menyisihkan pajak DD yang perhitungannya merujuk pada perencanaan kegiatan yang ada.
Adapun total nilai pajak DD yang belum dibayarkan tersebut diperkirakannya mencapai puluhan juta. Namun, jumlah pastinya dia tidak begitu mengingatnya.
“Tetap akan kami dorong untuk segera melunasinya,” jelasnya.
Sayangnya, hingga pukul 20.22 WIB, Kepala Desa Gunungkaton, M.Darwis belum berhasil dikonfirmasi. Pesan singkat yang dikirimkan melalui Whatsapp maupun panggilan Whatsapp-nya dalam keadaan tidak aktif.(Iwan).












