Tak Terima Namanya Dicatut Untuk Minta Uang, Ketua Komisi III DPRD Lampung Utara Lapor Polisi

M.Aditya Hafidz (kiri) mendampingi PH CV Hanura Jaya untuk melaporkan dugaan penipuan yang mengatasnamakannya

Kotabumi, HSI–Lantaran merasa tak pernah menerima uang, Ketua Komisi III DPRD Lampung Utara, M.Aditya Hafidz Arafat berencana melaporkan pencatutan namanya kepada pihak kepolisian. Langkah ini penting untuk memulihkan nama baiknya.

“Malam ini juga akan saya laporkan,” ujarnya, Rabu (18/3/2025).

Menurutnya, apa yang dilakukannya ini sangat penting baginya. Sebab, permintaan uang, apalagi menerima uang dari penashat hukum CV Hanura Jaya Farm tidak pernah dilakukannya.

“(Soal adanya kiriman uang itu) Enggak pernah ada,” katanya.

Ia mengamu, baru mengetahui persoalan adanya dugaan permintaan uang yang mengatasnamakannya itu usai rapat dengar pendapat hari ini. Padahal, rapat yang mereka gelar ini merupakan kali ke sekian. Rapat dengar pendapat bersama CV Hanura Jaya Farm dan sejumlah instansi terkait lainnya itu untuk membahas persoalan yang dikeluhkan oleh warga.

“Nah, tadi dia cerita soal itu. Saya bilang enggak ada itu. Kalau begitu, kita laporkan saja biar jelas,” kata dia.

Menyikapi pencatutan namanya tersebut, ia mengatakan, akan melaporkan dugaan persoalan itu kepada pihak kepolisian malam ini juga. Dengan begitu, akan terungkap apa yang sebenarnya terjadi dalam persoalan ini.

“Malam ini juga akan saya laporkan,” ujarnya.

Polemik mengenai peternakan ayam milik CV Hanura Jaya Farm, Kotabumi Utara, Lampung Utara kian menarik untuk disimak. Sebab, terendus adanya dugaan pemberian uang yang menyeret-nyeret Komisi III DPRD Lampung Utara.

Dugaan pemberian uang ini terungkap usai Rapat Dengar Pendapat Komisi III dengan perwakilan CV Hanura Jaya Farm bersama instansi terkait lainnya, Rabu (18/3/2025). Rapat ini sendiri bertujuan untuk membahas polemik atau keluhan seputar keberadaan peternakan ayam tersebut.

Usai rapat, penasihat hukum CV Hanura Jaya yang juga merupakan perwakilan CV tersebut, Lukman Nur Hakim menjelaskan kepada M.Aditya Hafizd Arafat (Ketua Komisi III) telah mengirim sejumlah uang kepadanya beberapa waktu lalu.

Besaran uang yang diberikan itu disebut-sebut mencapai Rp25 juta. Uang itu dikirimkan melalui nomor rekening yang mengaku sebagai Ketua Komisi III.

M.Aditya dan koleganya merasa sangat terkejut dengan kabar tersebut. Sebab, mereka merasa tidak pernah meminta, apalagi menerima uang yang dimaksud. Bahkan, salah seorang anggota komisi langsung menyarankan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.

Singkat cerita, Lukman pun melaporkan persoalan ini kepada Polres Lampung Utara pada pukul 13.56 WIB. M. Adytia dan sejumlah koleganya juga terlihat mendampingi Lukman. Setelah beberapa jam memberikan keterangan, Lukman mengatakan, peristiwa ini bermula saat ia menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai Ketua Komisi III.

Saat itu, yang bersangkutan meminta ditransfer uang sebesar Rp25 juta. Uang itu untuk keperluan biaya rapat dengar pendapat Komisi III dengan pihaknya dan pihak lainnya terkait persoalan peternakan ayam milik CV Hanura Jaya Farm.

“Uang itu untuk makan dan minum rapat,” ujarnya.

Selain itu, si penelepon yang mengaku sebagai Ketua Komisi III ini mengatakan, akan mengembalikan uang itu kepadanya setelah rapat dengar pendapat dilakukan. Lantaran percaya, ia pun segera mentransfer uang melalui nomor rekening yang telah diberikan oleh si penelepon.

“Setelah saya transfer, hilang semua chat dan fotonya,” kata dia.

Melalui pelaporannya ini, ia berharap, identitas orang yang telah menipunya tersebut dapat aegera erungkap. Dengan begitu, nama baik Ketua Komisi III dapat kembali pulih.

“(Herannya) Dia cukup tahu dengan kegiatan rapat dan nomor telepon saya pun dia tahu,” ucapnya.

Persoalan mengenai peternakan ayam milik CV Hanura Jaya Farm mencuat saat puluhan warga Dusun 10, Desa Madukoro, Kotabumi Utara, Lampung Utara mendesak pemerintah untuk menutup operasional peternakan ayam petelur milik CV Hanura Jaya Farm. Selain mencemari udara, peternakan ayam ini juga diduga belum berizin.(Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *