Polemik Peternakan Ayam Kotabumi Utara Terindikasi Adanya Permainan Uang

RDP Komisi III membahas polemik peternakan ayam

Kotabumi, HSI–Polemik mengenai peternakan ayam milik CV Hanura Jaya Farm, Kotabumi Utara, Lampung Utara kian menarik untuk disimak. Sebab, terendus adanya dugaan pemberian uang yang menyeret-nyeret Komisi III DPRD Lampung Utara.

Dugaan pemberian uang ini terungkap usai Rapat Dengar Pendapat Komisi III dengan perwakilan CV Hanura Jaya Farm bersama instansi terkait lainnya, Rabu (18/3/2025). Rapat ini sendiri bertujuan untuk membahas polemik atau keluhan seputar keberadaan peternakan ayam tersebut.

Usai rapat, penasihat hukum CV Hanura Jaya yang juga merupakan perwakilan CV tersebut, Lukman Nur Hakim menjelaskan kepada M.Aditya Hafizd Arafat (Ketua Komisi III) telah mengirim sejumlah uang kepadanya beberapa waktu lalu.

Besaran uang yang diberikan itu disebut-sebut mencapai Rp25 juta. Uang itu dikirimkan melalui nomor rekening yang mengaku sebagai Ketua Komisi III.

M.Aditya dan koleganya merasa sangat terkejut dengan kabar tersebut. Sebab, mereka merasa tidak pernah meminta, apalagi menerima uang yang dimaksud. Bahkan, salah seorang anggota komisi langsung menyarankan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.

Singkat cerita, Lukman pun melaporkan persoalan ini kepada Polres Lampung Utara pada pukul 13.56 WIB. M. Adytia dan sejumlah koleganya juga terlihat mendampingi Lukman. Setelah beberapa jam memberikan keterangan, Lukman mengatakan, peristiwa ini bermula saat ia menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai Ketua Komisi III.

Saat itu, yang bersangkutan meminta ditransfer uang sebesar Rp25 juta. Uang itu untuk keperluan biaya rapat dengar pendapat Komisi III dengan pihaknya dan pihak lainnya terkait persoalan peternakan ayam milik CV Hanura Jaya Farm.

“Uang itu untuk makan dan minum rapat,” ujarnya.

Selain itu, si penelepon yang mengaku sebagai Ketua Komisi III ini mengatakan, akan mengembalikan uang itu kepadanya setelah rapat dengar pendapat dilakukan. Lantaran percaya, ia pun segera mentransfer uang melalui nomor rekening yang telah diberikan oleh si penelepon.

“Setelah saya transfer, hilang semua chat dan fotonya,” kata dia.

Melalui pelaporannya ini, ia berharap, identitas orang yang telah menipunya tersebut dapat aegera erungkap. Dengan begitu, nama baik Ketua Komisi III dapat kembali pulih.

“(Herannya) Dia cukup tahu dengan kegiatan rapat dan nomor telepon saya pun dia tahu,” ucapnya.

Persoalan mengenai peternakan ayam milik CV Hanura Jaya Farm mencuat saat puluhan warga Dusun 10, Desa Madukoro, Kotabumi Utara, Lampung Utara mendesak pemerintah untuk menutup operasional peternakan ayam petelur milik CV Hanura Jaya Farm. Selain mencemari udara, peternakan ayam ini juga diduga belum berizin.

Desakan ini mereka sampaikan dalam aksi unjuk rasa di tiga tempat. Ketiga tempat itu adalah kantor Pemkab Lampung Utara, kantor DPRD Lampung Utara, dan terakhir, di lokasi peternakan, Kamis (26/2/2025).

Jalannya aksi unjuk rasa di lokasi peternakan yang juga dihadiri oleh pihak Komisi III DPRD Lampung Utara sedikit alot dan memanas. Sebab, warga ngotot untuk diperlihatkan izin yang diklaim telah dimiliki oleh CV itu. Ternyata, dugaan warga mengenai ketiadaan izin yang dikantongi oleh CV Hanura Jaya Farm sepertinya mendekati kebenaran.

Izin lingkungan atau izin tetangga yang diperlihatkan adalah izin tahun 2018. Itu pun untuk DOC (Day Old Chicken) atau untuk anak ayam berumur satu hari dan bukannya untuk peternakan ayam petelur seperti saat ini. Bahkan, salah seorang warga, Handrayadi mengaku, tanda tangannya yang ada di dalam surat tersebut telah dipalsukan.(Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *