Soal Pungli Sewa Kios Pasar Dekon, DPRD Lampung Utara Siap Bawa ke Ranah Hukum

Sidak Komisi II DPRD Lampung Utara

Kotabumi, HSI–Lantaran dugaan pungutan liar sewa kios di Pasar Dekon Kotabumi kian menguat, Komisi II DPRD Lampung Utara tak menampik akan melaporkan persoalan ini kepada penegak hukum.

“Karena sepertinya pungutan liar itu memang ada maka tidak salah jika nantinya kami laporkan ke penegak hukum,” ujar Ketua Komisi II DPRD Lampung Utara, Rahmat Fadly, Selasa (25/2/2025).

Menurut politisi asal PKB ini, meskipun masih sebatas wacana, namun langkah ini merupakan langkah bijaksana untuk memutus mata rantai pungutan liar yang mengancam roda perekonomian masyarakat. Dengan demikian, oknum yang terlibat di dalamnya tak lagi menyusahkan para pedagang sekaligus dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya selama ini.

Aroma adanya dugaan pungutan liar ini mereka temukan saat melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Dekon Kotabumi pada Senin kemarin. Saat itu mereka menemukan salah seorang penyewa kios tipe A yang dikenakan biaya sewa sebesar Rp4 juta per tahun.

Adapun harga sewa kios tipe A yang ditetapkan oleh pemkab hanya sebesar Rp2,7 juta per tahun, sedangkan sewa kios tipe B hanya sekitar Rp2 juta ke bawah. Sementara untuk sewa kios tipe C hanya seharga Rp870 ribu.

“Tarif sewa kios atau los dari pemkab hanya segitu, tapi kok ada yang bisa lebih dari itu,” katanya.

Apa yang mereka temukan ini semakin menguatkan dugaan yang sebelumnya disampaikan oleh Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK). Bahkan, menurut PGK, pungutan liar itu bisa mencapai belasan juta per kios tergantung tipenya.

Meski begitu, saat sidak tersebut, para penyewa terlihat telah dikondisikan oleh oknum yang menarik pungutan liar tersebut. Sebab, banyak di antara mereka yang menyebutkan bahwa sewa kios mereka hanya Rp2,7 juta saja. Dugaan pengondisian ini sangat kentara karena kuitansi yang diperlihatkan oleh para pedagang terlihat masih baru.

“Akan ada rapat lanjutan terkait persoalan ini dalam beberapa hari ke depan,” tutur dia.

Sementara itu, Ketua PGK Lampung Utara, Exsadi menduga bahwa inspeksi mendadak dari wakil rakyat telah bocor sehingga menyebabkan adanya pengkondisian kepada para penyewa kios. Akibatnya, banyak pedagang yang tidak mau berbicara terus terang mengenai besaran sewa yang mereka bayarkan. Padahal, sebelumnya, timnya mendapati fakta bahwa ada penyewa kios yang dipungut biaya sewa hingga belasan juta. Bahkan, ada yang hanya sewa tanahnya saja sebesar Rp1,7 juta.

“Masa, begitu ditanya mana kuitansi sewa kios, kuitansi sudah ada di kantung celana mereka masing-masing,” katanya.

Sayangnya, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Lampung Utara, Hendri hingga pukul 15.00 WIB belum berhasil dikonfirmasi terkait persoalan ini.(Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *